URBANISASI dan URBANISME
A. Urbanisasi
1.
Pengertian urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari
desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua.
Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai
permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota
yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan,
fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain
sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan
keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan,
definisi urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah
perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab
urbanisasi, perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yaitu:
a. Migrasi penduduk: adalah perpindahan penduduk
dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota.
b. Mobilitas penduduk: berarti perpindahan
penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap. Untuk
mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang
biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi
media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
2.
Faktor pendorong dari desa yang menyebabkan
terjadinya urbanisasi adalah sebagai berikut:
a. Terbatasnya kesempatan kerja atau lapangan
kerja di desa.
b. Tanah pertanian di desa banyak yang sudah tidak
subur atau mengalami kekeringan.
c.
Kehidupan pedesaan lebih monoton (tetap/tidak
berubah) daripada perkotaan.
d.
Fasilitas kehidupan kurang tersedia dan tidak
memadai.
e.
Upah kerja di desa rendah.
f. Timbulnya bencana desa, seperti banjir, gempa
bumi, kemarau panjang, dan wabah penyakit.
3.
Faktor penarik dari kota:
a.
Kesempatan kerja lebih banyak dibandingkan
dengan di desa.
b.
Upah kerja tinggi.
c. Tersedia beragam fasilitas kehidupan, seperti
fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan pusat-pusat
perbelanjaan.
d.
Kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi.
4.
Dampak positif urbanisasi bagi desa (daerah
asal) sebagai berikut:
a.
Meningkatnya kesejahteraan penduduk melalui
kiriman uang dan hasil pekerjaan di kota.
b.
Mendorong pembangunan desa karena penduduk
telah mengetahui kemajuan dikota.
c.
Bagi desa yang padat penduduknya, urbanisasi
dapat mengurangi jumlah penduduk.
d.
Mengurangi jumlah pengangguran di pedesaan.
5.
Dampak negatif urbanisasi bagi desa sebagai
berikut:
a.
Desa kekurangan tenaga kerja untuk mengolah
pertanian.
b.
Perilaku yang tidak sesuai dengan norma
setempat sering ditularkan dan kehidupan kota.
c.
Desa banyak kehilangan penduduk yang
berkualitas.
6.
Dampak positif urbanisasi bagi kota sebagai
berikut:
a.
Kota dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga
kerja.
b.
Semakin banyaknya sumber daya manusia yang
berkualitas.
7.
Dampak negatif urbanisasi bagi kota sebagai
berikut:
a.
Timbulnya pengangguran.
b.
Munculnya tunawisma dan gubuk-gubuk liar di
tengah-tengah kota.
c.
Meningkatnya kemacetan lalu lintas.
d.
Meningkatnya kejahatan, pelacuran, perjudian, dan
bentuk masalah sosial lainnya.
8. Langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam
pemecahannya terhadap masalah urbanisasi dan perkotaan adalah:
a.
Mengembalikan para penganggur di kota ke desa
masing-masing.
b. Memberikan keterampilan kerja (usaha) produktif
kepada angkatan kerja di daerah pedesaan.
c.
Memberikan bantuan modal untuk usaha produktif.
d.
Mentransmigrasikan para penganggur yang berada
di perkotaan.
e.
Dan langkah-langkah lainnya yang dapat
mengurangi atau mengatasi terjadinya urbanisasi.
Selain langkah-langkah tersebut di atas, juga
dapat dilaksanakan berbagai upaya preventif yang dapat mencegah terjadinya
“urbanisasi”, antara lain:
a. Mengantisipasi perpindahan penduduk dari desa
ke kota, sehingga “urbanisasi” dapat ditekan.
b. Memperbaiki tingkat ekonomi daerah pedesaan,
sehingga mereka mampu hidup dengan penghasilan yang diperoleh di desa.
c. Meningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan dan
rekreasi di daerah pedesaan, sehingga membuat mereka kerasan ‘betah’ tinggal di
desa mereka masing-masing.
d. Dan langkah-langkah lain yang kiranya dapat
mencegah mereka untuk tidak berbondong-bondong berpindah ke kota.
B. Urbanisme
1.
Pengertian Urbanisme
Urbanisme
adalah cara karakteristik interaksi penduduk kota-kota (daerah perkotaan)
dengan lingkungan binaan atau dengan kata lain karakter kehidupan perkotaan,
organisasi, masalah, dll, serta studi tentang karakter yang (cara ), atau
kebutuhan fisik masyarakat perkotaan, atau perencanaan kota. Urbanisme juga
pergerakan penduduk ke daerah perkotaan (urbanisasi) atau konsentrasinya di dalamnya
(tingkat urbanisasi).
2.
Teori
Urbanisme Penulis Abad ke-20
Saat
ini banyak arsitek, perencana, dan sosiolog (seperti Louis Wirth) menyelidiki
cara orang hidup di daerah perkotaan padat penduduk dari berbagai perspektif
termasuk perspektif sosiologis. Untuk sampai pada konsepsi yang memadai
‘urbanisme sebagai cara hidup’ Wirth mengatakan perlu untuk menghentikan
‘mengidentifikasi [ing] urbanisme dengan entitas fisik kota’, pergi ‘di luar
garis batas yang sewenang-wenang dan mempertimbangkan bagaimana’ teknologi
perkembangan transportasi dan komunikasi telah sangat besar diperpanjang modus
perkotaan hidup di luar batas-batas kota itu sendiri.
Dalam
urbanisme kontemporer, juga dikenal sebagai perencanaan kota di berbagai
belahan dunia, ada banyak cara yang berbeda untuk membingkai praktek karena ada
kota di dunia. Menurut arsitek Amerika dan perencana Jonathan Barnett
pendekatan mendefinisikan semua ‘urbanisms’ yang berbeda di dunia adalah salah
satu yang tak ada habisnya.
3.
Jaringan Urbanisme
Melalui
buku Networks Perkotaan-Jaringan Urbanism, Gabriel Dupuy berusaha untuk
menerapkan pemikiran jaringan di bidang urbanisme sebagai respon terhadap apa
yang dianggap sebagai krisis di arena perencanaan kota. Konflik dikatakan ada
antara perencanaan kota berdasarkan konsepsi terpisah ruang (yaitu zona,
batas-batas dan tepi) dan perencanaan kota pada konsepsi berbasis jaringan
ruang. Jaringan Urbanism menekankan kebutuhan untuk memahami ‘sociation’ tidak
dalam hal dibatasi, skala kecil, masyarakat dengan ruang publik yang intens,
tetapi dalam hal karakter desentralisasi dan luas mereka yang bergantung pada
segudang jaringan teknologi, informasi, pribadi dan organisasi bahwa lokasi
link dalam cara yang kompleks.
Jaringan
Urbanisme dipandang sebagai paradigma baru yang menghadapkan perencanaan tata
ruang dengan tantangan untuk perubahan mendasar dalam pertimbangan konteks
baru. Berpikir jaringan memiliki implikasi langsung untuk cara proses
perencanaan diatur dengan mengharuskan gaya pemerintahan yang mencakup berbagai
pemangku kepentingan yang mengorganisir diri dalam jaringan. Namun, Albrechts
dan Mandelbaum menggambarkan pemikiran fisik berorientasi, berpikir
paradigmatik dan pemikiran jaringan berorientasi sosial kadang-kadang sebagai
jauh dari satu sama lain sebagai zonal dan pemikiran jaringan dalam perencanaan
tata ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar