Kamis, 14 Mei 2015

Urbanisasi dan Urbanisme

URBANISASI dan URBANISME

A.  Urbanisasi
1.    Pengertian urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi, perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yaitu:
a.  Migrasi penduduk: adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota.
b.  Mobilitas penduduk: berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap. Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.

2.    Faktor pendorong dari desa yang menyebabkan terjadinya urbanisasi adalah sebagai berikut:
a.   Terbatasnya kesempatan kerja atau lapangan kerja di desa.
b.   Tanah pertanian di desa banyak yang sudah tidak subur atau mengalami kekeringan.
c.    Kehidupan pedesaan lebih monoton (tetap/tidak berubah) daripada perkotaan.
d.   Fasilitas kehidupan kurang tersedia dan tidak memadai.
e.    Upah kerja di desa rendah.
f.    Timbulnya bencana desa, seperti banjir, gempa bumi, kemarau panjang, dan wabah penyakit.

3.    Faktor penarik dari kota:
a.    Kesempatan kerja lebih banyak dibandingkan dengan di desa.
b.    Upah kerja tinggi.
c.  Tersedia beragam fasilitas kehidupan, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan pusat-pusat perbelanjaan.
d.   Kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4.    Dampak positif urbanisasi bagi desa (daerah asal) sebagai berikut:
a.    Meningkatnya kesejahteraan penduduk melalui kiriman uang dan hasil pekerjaan di kota.
b.    Mendorong pembangunan desa karena penduduk telah mengetahui kemajuan dikota.
c.    Bagi desa yang padat penduduknya, urbanisasi dapat mengurangi jumlah penduduk.
d.   Mengurangi jumlah pengangguran di pedesaan.

5.    Dampak negatif urbanisasi bagi desa sebagai berikut:
a.    Desa kekurangan tenaga kerja untuk mengolah pertanian.
b.    Perilaku yang tidak sesuai dengan norma setempat sering ditularkan dan kehidupan kota.
c.    Desa banyak kehilangan penduduk yang berkualitas.

6.    Dampak positif urbanisasi bagi kota sebagai berikut:
a.    Kota dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja.
b.    Semakin banyaknya sumber daya manusia yang berkualitas.

7.    Dampak negatif urbanisasi bagi kota sebagai berikut:
a.    Timbulnya pengangguran.
b.    Munculnya tunawisma dan gubuk-gubuk liar di tengah-tengah kota.
c.    Meningkatnya kemacetan lalu lintas.
d.   Meningkatnya kejahatan, pelacuran, perjudian, dan bentuk masalah sosial lainnya.

8.   Langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam pemecahannya terhadap masalah urbanisasi dan perkotaan adalah:
a.    Mengembalikan para penganggur di kota ke desa masing-masing.
b.   Memberikan keterampilan kerja (usaha) produktif kepada angkatan kerja di daerah pedesaan.
c.    Memberikan bantuan modal untuk usaha produktif.
d.   Mentransmigrasikan para penganggur yang berada di perkotaan.
e.    Dan langkah-langkah lainnya yang dapat mengurangi atau mengatasi terjadinya urbanisasi.

Selain langkah-langkah tersebut di atas, juga dapat dilaksanakan berbagai upaya preventif yang dapat mencegah terjadinya “urbanisasi”, antara lain:
a. Mengantisipasi perpindahan penduduk dari desa ke kota, sehingga “urbanisasi” dapat ditekan.
b. Memperbaiki tingkat ekonomi daerah pedesaan, sehingga mereka mampu hidup dengan penghasilan yang diperoleh di desa.
c. Meningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan dan rekreasi di daerah pedesaan, sehingga membuat mereka kerasan ‘betah’ tinggal di desa mereka masing-masing.
d.  Dan langkah-langkah lain yang kiranya dapat mencegah mereka untuk tidak berbondong-bondong berpindah ke kota.

B.  Urbanisme
1.    Pengertian Urbanisme
Urbanisme adalah cara karakteristik interaksi penduduk kota-kota (daerah perkotaan) dengan lingkungan binaan atau dengan kata lain karakter kehidupan perkotaan, organisasi, masalah, dll, serta studi tentang karakter yang (cara ), atau kebutuhan fisik masyarakat perkotaan, atau perencanaan kota. Urbanisme juga pergerakan penduduk ke daerah perkotaan (urbanisasi) atau konsentrasinya di dalamnya (tingkat urbanisasi).

2.    Teori Urbanisme Penulis Abad ke-20
Saat ini banyak arsitek, perencana, dan sosiolog (seperti Louis Wirth) menyelidiki cara orang hidup di daerah perkotaan padat penduduk dari berbagai perspektif termasuk perspektif sosiologis. Untuk sampai pada konsepsi yang memadai ‘urbanisme sebagai cara hidup’ Wirth mengatakan perlu untuk menghentikan ‘mengidentifikasi [ing] urbanisme dengan entitas fisik kota’, pergi ‘di luar garis batas yang sewenang-wenang dan mempertimbangkan bagaimana’ teknologi perkembangan transportasi dan komunikasi telah sangat besar diperpanjang modus perkotaan hidup di luar batas-batas kota itu sendiri.

Dalam urbanisme kontemporer, juga dikenal sebagai perencanaan kota di berbagai belahan dunia, ada banyak cara yang berbeda untuk membingkai praktek karena ada kota di dunia. Menurut arsitek Amerika dan perencana Jonathan Barnett pendekatan mendefinisikan semua ‘urbanisms’ yang berbeda di dunia adalah salah satu yang tak ada habisnya.

3.    Jaringan Urbanisme
Melalui buku Networks Perkotaan-Jaringan Urbanism, Gabriel Dupuy berusaha untuk menerapkan pemikiran jaringan di bidang urbanisme sebagai respon terhadap apa yang dianggap sebagai krisis di arena perencanaan kota. Konflik dikatakan ada antara perencanaan kota berdasarkan konsepsi terpisah ruang (yaitu zona, batas-batas dan tepi) dan perencanaan kota pada konsepsi berbasis jaringan ruang. Jaringan Urbanism menekankan kebutuhan untuk memahami ‘sociation’ tidak dalam hal dibatasi, skala kecil, masyarakat dengan ruang publik yang intens, tetapi dalam hal karakter desentralisasi dan luas mereka yang bergantung pada segudang jaringan teknologi, informasi, pribadi dan organisasi bahwa lokasi link dalam cara yang kompleks.


Jaringan Urbanisme dipandang sebagai paradigma baru yang menghadapkan perencanaan tata ruang dengan tantangan untuk perubahan mendasar dalam pertimbangan konteks baru. Berpikir jaringan memiliki implikasi langsung untuk cara proses perencanaan diatur dengan mengharuskan gaya pemerintahan yang mencakup berbagai pemangku kepentingan yang mengorganisir diri dalam jaringan. Namun, Albrechts dan Mandelbaum menggambarkan pemikiran fisik berorientasi, berpikir paradigmatik dan pemikiran jaringan berorientasi sosial kadang-kadang sebagai jauh dari satu sama lain sebagai zonal dan pemikiran jaringan dalam perencanaan tata ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar