MAKALAH
PRINSIP
POKOK ASUHAN KEHAMILAN
Disusun
oleh :
1. Noviana
Wulandari (14140068)
2. Nurfitasari (14140069)
3. Zulia
Jayanty (14140081)
4. Suryani (14140104)
Kelas: B. 11. 2
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2014/2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah kematian ibu dan bayi di Indonesia yang
masih tinggi merupakan fokus utama pemecahan masalah kesehatan di Indonesia.
Menurut survey Demografi Kesehatan Indonesia pada tahun 1997 Angka Kematian Ibu
(AKI) di Indonesia adalah 334/100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi
(AKB) adalah 52/1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Neonatal adalah 25/1000
kelahiran hidup (Standar Pelayanan Kebidanan, DepKes RI, 2001 dan
Saifuddin, 2002). Selanjutnya angka kematian tersebut mengalami penurunan yang
lambat menjadi sebanyak 307/100.000 KH untuk AKI dan AKB sebanyak 35/1000
KH (SDKI 2002 / 2003).
Penyebab
secara langsung tingginya AKI adalah perdarahan post partum, infeksi, dan
preeklamsi/eklamsia. Dari 5.600.000 wanita hamil di Indonesia, sejumlah 27 %
akan mengalami komplikasi atau masalah yang bisa berakibat fatal (Survey
Demografi dan kesehatan, 1997). Kehamilan dapat berkembang menjadi masalah atau
membawa resiko bagi ibu. WHO memperkirakan bahwa sekitar 15 % dari seluruh
wanita yang hamil akan berkembang menjadi komplikasi yang berkaitan dengan
kehamilannya serta dapat mengancam jiwanya. Sebagian besar penyebab tersebut
dapat dicegah melalui pemberian asuhan kehamilan yang berkualitas. Pemberian
asuhan kehamilan yang berkualitas meliputi pemahaman bidan terhadap prinsip
pokok asuhan kehamilan.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan kehamilan?
b. Apa yang dimaksud dengan asuhan kehamilan?
c. Apa tujuan asuhan kehamilan?
d. Prinsip-prinsip pokok apa dalam asuhan kehamilan?
e. Tipe-tipe pelayanan apa dalam asuhan kehamilan?
1.3 Tujuan
a. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kehamilan
b. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan asuhan kehamilan
c. Untuk mengetahui tujuan asuhan kehamilan
d. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pokok asuhan kehamilan
e. Untuk mengetahui tipe-tipe pelayanan asuhan kehamilan
1.4 Manfaat
a. Pembaca dapat memahami prinsip-prinsip pokok asuhan kehamilan
b. Pembaca dapat memahami tipe-tipe pelayanan asuhan kehamilan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kehamilan
Kehamilan merupakan suatu proses yang alamiah dan fisiologis. Setiap wanita
yang memiliki organ reproduksi yang sehat, yang telah mengalami menstruasi, dan
melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang sehat maka besar
kemungkinan akan mengalami kehamilan. Masa kehamilan dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin. Lamanya hamil
normal adalah 280 hari (40 minggu atau 9 bulan 7 hari) dihitung dari hari
pertama haid terakhir (Saifuddin,2007:89). Selama pertumbuhan dan
perkembangan kehamilan dari bulan ke bulan diperlukan kemampuan seorang ibu
hamil untuk beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada fisik dan
mentalnya.
Kehamilan
merupakan pengalaman yang sangat bermakna bagi perempuan, keluarga dan
masyarakat. Perilaku ibu selama masa kehamilannya akan mempengaruhi
kehamilannya, perilaku ibu dalam mencari penolong persalinan akan mempengaruhi
kesehatan ibu dan janin yang dilahirkan. Bidan harus mempertahankan kesehatan
ibu dan janin serta mencegah komplikasi pada saat kehamilan dan persalinan
sebagai satu kesatuan yang utuh.
2.2 Pengertian Asuhan Kehamilan
Asuhan
kehamilan atau sering disebut Ante Natal Care (ANC) adalah asuhan yang
diberikan untuk ibu sebelum kelahiran (Pusdiknas, 2001). Asuhan kehamilan
merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam pemeliharaan terhadap kesehatan ibu
dan kandungannya. Asuhan kehamilan ini diperlukan karena walaupun pada umumnya
kehamilan berkembang dengan normal dan menghasilkan kelahiran bayi yang sehat
cukup bulan melalui jalan lahir, namun kadang-kadang tidak sesuai dengan yang
diharapkan. Sulit diketahui sebelumnya bahwa kehamilan akan menjadi masalah
(Saifuddin, 2001).
Asuhan kehamilan
mengutamakan kesinambungan pelayanan (continuity of care) Sangat penting bagi
wanita untuk mendapatkan pelayanan dari seorang profesional yang sama atau dari
satu team kecil tenaga profesional, sebab dengan begitu maka perkembangan
kondisi mereka setiap saat akan terpantau dengan baik selain juga mereka
menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa sudah mengenal si pemberi
asuhan.
Pelayanan yang
terpusat pada wanita (women centered) serta keluarga (family centered)
Wanita (ibu) menjadi pusat asuhan kebidanan dalam arti bahwa asuhan yang diberikan harus berdasarkan pada kebutuhan ibu, bukan kebutuhan dan kepentingan bidan. Asuhan yang diberikan hendaknya tidak hanya melibatkan ibu hamil saja melainkan juga keluarganya, dan itu sangat penting bagi ibu sebab keluarga menjadi bagian integral/tak terpisahkan dari ibu hamil. Sikap, perilaku, dan kebiasaan ibu hamil sangat dipengaruhi oleh keluarga. Kondisi yang dialami oleh ibu hamil juga akan mempengaruhi seluruh anggota keluarga. Selain itu, keluarga juga merupakan unit sosial yang terdekat dan dapat memberikan dukungan yang kuat bagi anggotanya. Dalam hal pengambilan keputusan haruslah merupakan kesepakatan bersama antara ibu, keluarganya, dan bidan, dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Ibu mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan kepada siapa dan dimana ia akan memperoleh pelayanan kebidanannya.
Wanita (ibu) menjadi pusat asuhan kebidanan dalam arti bahwa asuhan yang diberikan harus berdasarkan pada kebutuhan ibu, bukan kebutuhan dan kepentingan bidan. Asuhan yang diberikan hendaknya tidak hanya melibatkan ibu hamil saja melainkan juga keluarganya, dan itu sangat penting bagi ibu sebab keluarga menjadi bagian integral/tak terpisahkan dari ibu hamil. Sikap, perilaku, dan kebiasaan ibu hamil sangat dipengaruhi oleh keluarga. Kondisi yang dialami oleh ibu hamil juga akan mempengaruhi seluruh anggota keluarga. Selain itu, keluarga juga merupakan unit sosial yang terdekat dan dapat memberikan dukungan yang kuat bagi anggotanya. Dalam hal pengambilan keputusan haruslah merupakan kesepakatan bersama antara ibu, keluarganya, dan bidan, dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Ibu mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan kepada siapa dan dimana ia akan memperoleh pelayanan kebidanannya.
Asuhan kehamilan
menghargai hak ibu hamil untuk berpartisipasi dan memperoleh
pengetahuan/pengalaman yang berhubungan dengan kehamilannya. Tenaga profesional
kesehatan tidak mungkin terus menerus mendampingi dan merawat ibu hamil,
karenanya ibu hamil perlu mendapat informasi dan pengalaman agar dapat merawat
diri sendiri secara benar. Perempuan harus diberdayakan untuk mampu mengambil
keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui tindakan KIE dan
konseling yang dilakukan bidan.
2.3 Tujuan Asuhan Kehamilan
Pada
umumnya kehamilan berkembang normal dan menghasilkan kelahiran bayi yang sehat,
cukup bulan melalui jalan lahir, namun kadang- kadang tidak sesuai dengan
harapan. Oleh karena itu pelayanan asuhan antenatal merupakan cara penting
untuk memonitor dan mendukung kesehatan ibu hamil normal dan mendeteksi ibu
dengan kehamilan normal. Tujuan asuhan kehamilan:
a. Memfasilitasi
hasil yang sehat dan positif bagi ibu dan bayi dengan cara membina hubungan
saling percaya dengan ibu, mendeteksi komplikasi, mempersiapkan kelahiran dan
memberikan pendidikan.
b. Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan
tumbuh kembang janin.
c. Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental dan
sosial pada ibu dan bayi.
d. Mengenali secara dini adanya ketidaknormalan atau implikasi yang
mungkin terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan
dan pembedahan.
e. Mempersiapkan kehamilan dan persalinan cukup bulan, melahirkan
dengan selamat, ibu maupun bayinya dengan trauma seminimal mungkin.
f. Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian
ASI ekslusif.
g. Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran
bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal.
h. Membangun kepercayaan antara keluarga dan tenaga kesehatan dan menganjurkan
mereka untuk berpartisipasi memilih dan membuat informed choise tentang asuhan
yang mereka dapatkan.
j. Deteksi dini adanya ketidaknormalan dan menyediakan penatalaksanaan
atau pengobatan yang dibutuhkan.
2.4 Prinsip-prinsip Pokok Asuhan Kehamilan
Prinsip
merupakan dasar atau azas atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir dan
bertindak . Seorang bidan dalam melakukan asuhan kebidanan pada masa kehamilan
harus berdasarkan prinsip sesuai tugas pokok dan fungsinya, agar yang dilakukan
tidak melanggar kewenangan (Kusmiyati 2002, hal.3).
Bidan dalam
memberikan asuhan harus berpegang pada:
a. Kode
etik Bidan di Indonesia
Kode etik merupakan ciri profesi yang bersumer dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik bidan disusun pertama kali pada 1986, lalu pada 1988 disusun dalam KONAS IBI X Surabaya, dan disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali pada 1991. Kode etik bidan Indonesia:
Kode etik merupakan ciri profesi yang bersumer dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik bidan disusun pertama kali pada 1986, lalu pada 1988 disusun dalam KONAS IBI X Surabaya, dan disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali pada 1991. Kode etik bidan Indonesia:
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas
profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan
memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang
dianut oleh klien.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan
identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan
paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi
yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan berkewajiaban memberikan
pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk
mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan
keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta
oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan
tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan
teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus
saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan
menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat
dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri
dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam
kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan
citra profesinya
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar
dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan
penampilan diri
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah,
nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayananan kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan keluarga
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluar.
b. Undang-undang
kesehatan No. 23 tahun 1992
Isi UU kesehatan No. 23 tahun
1992 yaitu:
1. Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembangunan Undang-Undang Dasar 1945 melalui
pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk
mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pembangunan dan
pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan
naional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
3. Bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan
diatas, diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan
dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan untuk kesehatan secara menyeluruh
dan terpadu.
4. Bahwa dalam rangka peningkatan derajat
kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir dan butir c, beberapa
undang-undang di bidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan.
5. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di
atas, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang kesehatan.
c. Kep
Menkes No. 900/MENKES/SK/VII/2002 Registrasi dan Praktik Bidan
Menimbang: Bahwa dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Mengingat:
1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
2. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
3. UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TenagaKesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentangKewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelengaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4106).
d. Kep
Menkes No. 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi BidaN
Menimbang: Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan
Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan,
dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
Mengingat:
1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
2. UU Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 41, Tambahan Lembaraan Negara Nomor 4090).
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang di Kabupaten/Kota.
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
Memutuskan:
1. Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Atandar Profesi Bidan.
2. Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
3. Standar Profesi bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atauKota melakukan pembinaan dan prinsip pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya 27 Maret 2007.
Prinsip-prinsip pokok asuhan kehamilan didukung
oleh prinsip-prinsip asuhan kebidanan. Prinsip-prinsip utama asuhan kebidanan
adalah
1. Kehamilan dan lahiran adalah proses yang normal, alami,dan sehat
1. Kehamilan dan lahiran adalah proses yang normal, alami,dan sehat
a. Kehamilan dan
kelahiran biasanya merupakan proses yg normal, alami dan sehat.
b. Membantu dan
melindungi proses kelahiran adalah tugas bidan.
c. Bidan adalah yg
paling cocok untuk kebanyakan ibu selama kehamilan dan persalinan, sebagai
bidan juga kita percaya bahwa model asuhan kebidanan yang membantu dan melindungi
proses kelahiran normal.
2. Pemberdayaan
a. Ibu dan keluarga
mempunyai kebijaksanaan dan seringkali tahu kapan akan melahirkan.
b. Keyakinan dan kemampuan ibu untuk melahirkan
merawat bayi dapat ditingkatkan atau dihilangkan oleh orang yang memberikan
asuhan padanya dan oleh dimana ia melahirkan.
c. Jika bidan atau penolong persalinan bersikap negatif atau kritis, hal ini akan mempengaruhi si ibu. Hal ini juga dapat mempengaruhi lamanya waktu persalinan.
d. Sebagai bidan kita harus membentu ibu yang melahirkan daripada untuk mencoba mengontrol persalinannya.
e. Ibu sebagai aktor utama dalam proses persalinan.
f. Bidan atau /penolong persalinan adalah aktor pembantu selama proses persalinan.
3. Otonomi
c. Jika bidan atau penolong persalinan bersikap negatif atau kritis, hal ini akan mempengaruhi si ibu. Hal ini juga dapat mempengaruhi lamanya waktu persalinan.
d. Sebagai bidan kita harus membentu ibu yang melahirkan daripada untuk mencoba mengontrol persalinannya.
e. Ibu sebagai aktor utama dalam proses persalinan.
f. Bidan atau /penolong persalinan adalah aktor pembantu selama proses persalinan.
3. Otonomi
a. Pengambil keputusan adalah ibu dan keluarga.
b. Ibu dan keluarga memerlukan informasi yang
cukup sehingga mereka dapat membuat suatu
keputusan.
c. Bidan harus tahu dan memberikan informasi yg akurat tentang resiko, prosedur, obat-obatan dan tes.
c. Bidan harus tahu dan memberikan informasi yg akurat tentang resiko, prosedur, obat-obatan dan tes.
d. Bidan membantu ibu dalam membuat suatu pilihan
yg terbaik untuk dirinya dan baginya berdasarkan nilai dan kepercayaan.
4. Tidak membahayakan
a. Intervensi sebaiknya jangan dilkukan secara rutin kecuali terdapat indikasi-indikasi yang spesifik, bukan sebagai rutinitas sebab test-test rutin, obat, atau prosedur lain pada kehamilan dapat membahayakan ibu maupun bayi
b. Melakukan tindakan yg tidak efektif dan berbahaya:
a. Intervensi sebaiknya jangan dilkukan secara rutin kecuali terdapat indikasi-indikasi yang spesifik, bukan sebagai rutinitas sebab test-test rutin, obat, atau prosedur lain pada kehamilan dapat membahayakan ibu maupun bayi
b. Melakukan tindakan yg tidak efektif dan berbahaya:
-
Mencegah ibu untuk makan garam
-
Memberi deuritik untuk mengurangi edema
-
Melakukan versi luar kurang dari 36 minggu
-
Pendekatan resiko
c. Bidan yang terampil harus tahu kapan ia harus melakukan sesuatu dan intervensi yang dilakukannya haruslah aman berdasarkan bukti ilmiah.
5. Tanggung jawab
c. Bidan yang terampil harus tahu kapan ia harus melakukan sesuatu dan intervensi yang dilakukannya haruslah aman berdasarkan bukti ilmiah.
5. Tanggung jawab
a. Penolong persalinan harus bertanggung jawab terhadap kualitas asuhan yg
diberikan.
b. Praktik asuhan maternitas harus dilkukan bardasarkan kebutuhan ibu dan bayinya, bukan atas kebutuhan penolong persalinan.
c. Asuhan yg berkualitas tinggi, berfokus pada klien dan sayang ibu berdasarkan bukti ilmiah sekarang ini adalah tanggung jawab semua bidan.
d. Asuhan kehamilan yang diberikan bidan harus selalu didasari ilmu, analisa, dan pertimbangan yang matang.
6. Proses kehamilan adalah proses yang fisiologis
Kehamilan bukan suatu penyakit tapi kehamilan adalah proses yang normal dan wajar dialami wanita. Namun demikian dalam melalui proses tersebut bidan perlu memfasilitasi agar proses yang akan dilalui dipahami dan diterima dengan baik.
7. Non intervensi dan sederhana
Ini bukan berarti tidak boleh memberikan tindakan sama sekali, namun tindakan disesuaikan dengan kebutuhan klien. Dan diusahakan penggunaan tenlogi yang mulai dari yang sederhana lebih dahulu.
8. Aman berdasarkan evidence based
Bahwa asuhan yang diberikan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang sudah dibutikan serta tidak membahayakan klien.
9. Menghormati praktik adat
Dalam memberikan asuhan seorang bidan harus menghargai praktik adat yang dilakukan terutama praktik adat yang mendukung proses asuhan.
10. Orientasi pada ibu secara komprehensif
Ibu dipandang sebagai makhluk individu maupun makluk sosial yang mempunyai kebutuhan.
11. Usaha promosi dan preventif
Asuhan yang diberikan penekananya dalam fokus utamanya adalah usama promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan).
12. Menjaga kerahasiaan ibu/privasi.
13. Membantu ibu dalam meciptakan proses fisiologis.
14. Menghormati kesehatan fisik, psikologis, spiritual dan sosial ibu.
b. Praktik asuhan maternitas harus dilkukan bardasarkan kebutuhan ibu dan bayinya, bukan atas kebutuhan penolong persalinan.
c. Asuhan yg berkualitas tinggi, berfokus pada klien dan sayang ibu berdasarkan bukti ilmiah sekarang ini adalah tanggung jawab semua bidan.
d. Asuhan kehamilan yang diberikan bidan harus selalu didasari ilmu, analisa, dan pertimbangan yang matang.
6. Proses kehamilan adalah proses yang fisiologis
Kehamilan bukan suatu penyakit tapi kehamilan adalah proses yang normal dan wajar dialami wanita. Namun demikian dalam melalui proses tersebut bidan perlu memfasilitasi agar proses yang akan dilalui dipahami dan diterima dengan baik.
7. Non intervensi dan sederhana
Ini bukan berarti tidak boleh memberikan tindakan sama sekali, namun tindakan disesuaikan dengan kebutuhan klien. Dan diusahakan penggunaan tenlogi yang mulai dari yang sederhana lebih dahulu.
8. Aman berdasarkan evidence based
Bahwa asuhan yang diberikan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang sudah dibutikan serta tidak membahayakan klien.
9. Menghormati praktik adat
Dalam memberikan asuhan seorang bidan harus menghargai praktik adat yang dilakukan terutama praktik adat yang mendukung proses asuhan.
10. Orientasi pada ibu secara komprehensif
Ibu dipandang sebagai makhluk individu maupun makluk sosial yang mempunyai kebutuhan.
11. Usaha promosi dan preventif
Asuhan yang diberikan penekananya dalam fokus utamanya adalah usama promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan).
12. Menjaga kerahasiaan ibu/privasi.
13. Membantu ibu dalam meciptakan proses fisiologis.
14. Menghormati kesehatan fisik, psikologis, spiritual dan sosial ibu.
2.5 Tipe Pelayanan Asuhan Kehamilan
Tipe pelayanan asunhan kehamilan adalah suatu model
pelaksanaan yang diaplikasikan dalam asuhan kehamilan berdasarkan standar
pelayanan asuhan kebidanan pada
kehamilan. Tipe-tipe pelayanan kebidanan:
a. Independent Midwive/ BPS
Center
pelayanan kebidanan berada pada bidan. Ruang lingkup dan wewenang asuhan sesuai
dengan kepmenkes 900/ 2002. Dimana bidan memberikan asuhan kebidanan secara
normal dan asuhan kebidanan “bisa diberikan” dalam wewenang dan batas yang
jelas. Sistem rujukan dilakukan apabila ditemukan komplikasi atau resiko tinggi
kehamilan. Rujukan ditujukan pada sistem pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.
b. Obstetrician and Gynecological Care
Center
pelayanan kebidanan berada pada SPOG. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi
fisiologi dan patologi. Rujukuan dilakukan pada tingkat yang lebih tinggi dan
mempunyai kelengkapan sesuai dengan yang diharapkan.
c. Public Health Center/Puskemas
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan dokter umum. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi sesuai dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan dilakukan pada system yang lebih tinggi.
d. Hospital
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan kebidanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada rumah sakit yang lebih tinggi tipenya.
e. Rumah Bersalin
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG sebagai konsultant. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada system pelayanan yang lebih tinggi.
Berikut 3 tipe pelayanan asuhan kehamilan berdasarkan pemberi asuhan:
1. Pelayanan kebidanan primer/mandiri
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan. Tugas pelayanan mandiri:
c. Public Health Center/Puskemas
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan dokter umum. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi sesuai dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan dilakukan pada system yang lebih tinggi.
d. Hospital
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan kebidanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada rumah sakit yang lebih tinggi tipenya.
e. Rumah Bersalin
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG sebagai konsultant. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada system pelayanan yang lebih tinggi.
Berikut 3 tipe pelayanan asuhan kehamilan berdasarkan pemberi asuhan:
1. Pelayanan kebidanan primer/mandiri
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan. Tugas pelayanan mandiri:
a. Menetapkan
menejemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan.
b. Memberikan
pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra nikah dengan melibatkan
klien.
c. Memberikan asuhan kebidanan
kepada klien selama kehamilan normal.
d. Memberikan
asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan
klien/keluarga.
e. Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi yang baru lahir.
f. Memberikan
asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien atau
keluarga.
g. Memberikan
asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga
berencana.
h. Memberikan
asuhan kebidanan pada wanita gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa
klimakterium dan menopause.
i. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan
melibatkan keluarga.
2. Pelayanan kolaborasi
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi layanan yang terlibat. Misal: bidan, dokter, dan atau tenaga kesehatan professional lainnya. Tugas kolaborasi/kerjasama:
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi layanan yang terlibat. Misal: bidan, dokter, dan atau tenaga kesehatan professional lainnya. Tugas kolaborasi/kerjasama:
a. Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi
dengan melibatkan klien dan keluarga.
b. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu hamil resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan
yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dan pertolongan pertama pada
kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
d. Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dan pertolongan pertama pada
kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
e. Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dan pertolongan pertama pada kegawatan
yang memerlukan tindakan kolaborasi.
f. Memberikan
asuhan kebidanan pada balita resiko tinggi dan pertolongan pertama pada
kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
3. Pelayanan rujukan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan profesional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Tugas merujuk/ketergantungan:
3. Pelayanan rujukan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan profesional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Tugas merujuk/ketergantungan:
a. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
sesuai fungsi
keterlibatan klien dan
keluarga.
b. Memberikan asuhan kebidanan melaui konsultasi dan rujukan
pada kehamilan resiko tinggi dan kegawatan darurat.
c. Memberikan asuhan kebidanan melaui konsultasi dan rujukan
pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan
keluarga.
d. Memberikan asuhan kebidanan melaui konsultasi dan rujukan
pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawat daruratan
dengan melibatkan klien dan keluarga
e. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan
kelainan tertentu dan gawat darurat yang memerlukan konsultasi dan rujukan
dengan melibatkan keluarga.
f. Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan
kelainan tertentu dan rujukan pada kehamilan resiko tinggi dan kegawatan
darurat dan memerlukan konsultasi serta rujukan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Asuhan kehamilan mengutamakan
kesinambungan pelayanan (continuity of care). Salah satu yang mendukung
kesinambungan tersebut adalah pemahaman bidan tentang prinsip utama/pokok dalam
asuhan kehamilan untuk memberikan kepuasan pada wanita tentang tenaga kesehatan
yang terpercaya. Sangat penting bagi wanita untuk mendapatkan pelayanan dari
seorang profesional yang sama atau dari satu team kecil tenaga profesional,
sebab dengan begitu maka perkembangan kondisi mereka setiap saat akan terpantau
dengan baik selain juga mereka menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa
sudah mengenal si pemberi asuhan (Enkin, 2000).
3.2 Saran
Sebagai
saran dari penulis semoga setelah membaca makalah ini kita semua dapat mengerti
dan memahami tentang prinsip-prinsip pokok asuhan kehamilan serta tipe
pelayanan asuhan kehamilan. Dianjurkan kepada setiap bidan untuk aktif dalam memberikan penyuluhan kepada ibu hamil
tentang pentingnya kunjungan ANC dilakukan oleh setiap ibu hamil untuk mencegah
resiko komplikasi pada persalinan.
DAFTAR PUSTAKA
http://askeb-ii.blogspot.com/p/tujuan-asuhan-kehamilan.html
https://nonikimudh.wordpress.com/2010/06/15/konsep-dasar-asuhan-kebidanan/
http://midcare.blogspot.com/2012/02/konsep-dasar-asuhan-kehamilan.html?m=1
Depkes. (2007), Kep Menkes RI No 369/MENKES/SK/2007,Jakarta,
PP IBI, hal.7-8
http://chalouiss.blogspot.com/2011/12/definisi-prinsip-dan-tujuan-asuhan.html
http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/04/definisi-dan-isi-kode-etik-kebidanan.html#ixzz3U3I1POO9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar