Sabtu, 09 Mei 2015

Prinsip Pokok Asuhan Kehamilan

MAKALAH
PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN

Disusun oleh :
1.     Noviana Wulandari                                          (14140068)
2.     Nurfitasari                                                        (14140069)
3.     Zulia Jayanty                                                    (14140081)
4.     Suryani                                                             (14140104)
Kelas: B. 11. 2


FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA

2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Masalah kematian ibu dan bayi di Indonesia yang masih tinggi merupakan fokus utama pemecahan masalah kesehatan di Indonesia. Menurut survey Demografi Kesehatan Indonesia pada tahun 1997 Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah 334/100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah 52/1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Neonatal adalah 25/1000 kelahiran hidup (Standar Pelayanan Kebidanan, DepKes RI,  2001 dan Saifuddin, 2002). Selanjutnya angka kematian tersebut mengalami penurunan yang lambat menjadi sebanyak  307/100.000 KH untuk AKI dan AKB sebanyak 35/1000 KH (SDKI 2002 / 2003).

Penyebab secara langsung tingginya AKI adalah perdarahan post partum, infeksi, dan preeklamsi/eklamsia. Dari 5.600.000 wanita hamil di Indonesia, sejumlah 27 % akan mengalami komplikasi atau masalah yang bisa berakibat fatal (Survey Demografi dan kesehatan, 1997). Kehamilan dapat berkembang menjadi masalah atau membawa resiko bagi ibu. WHO memperkirakan bahwa sekitar 15 % dari seluruh wanita yang hamil akan berkembang menjadi komplikasi yang berkaitan dengan kehamilannya serta dapat mengancam jiwanya. Sebagian besar penyebab tersebut dapat dicegah melalui pemberian asuhan kehamilan yang berkualitas. Pemberian asuhan kehamilan yang berkualitas meliputi pemahaman bidan terhadap prinsip pokok asuhan kehamilan.

1.2  Rumusan Masalah
a.  Apa yang dimaksud dengan kehamilan?
b. Apa yang dimaksud dengan asuhan kehamilan?
c.  Apa tujuan asuhan kehamilan?
d. Prinsip-prinsip pokok apa dalam asuhan kehamilan?
e. Tipe-tipe pelayanan apa dalam asuhan kehamilan?

1.3  Tujuan
a. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kehamilan
b. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan asuhan kehamilan
c. Untuk mengetahui tujuan asuhan kehamilan
d. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pokok asuhan kehamilan
e. Untuk mengetahui tipe-tipe pelayanan asuhan kehamilan

1.4  Manfaat
a. Pembaca dapat memahami prinsip-prinsip pokok asuhan kehamilan
b. Pembaca dapat memahami tipe-tipe pelayanan asuhan kehamilan


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Kehamilan
Kehamilan merupakan suatu proses yang alamiah dan fisiologis. Setiap wanita yang memiliki organ reproduksi yang sehat, yang telah mengalami menstruasi, dan melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang sehat maka besar kemungkinan akan mengalami kehamilan. Masa kehamilan dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin. Lamanya hamil normal adalah 280 hari (40 minggu atau 9 bulan 7 hari) dihitung dari hari pertama haid terakhir (Saifuddin,2007:89). Selama pertumbuhan dan perkembangan kehamilan dari bulan ke bulan diperlukan kemampuan seorang ibu hamil untuk beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada fisik dan mentalnya.

Kehamilan merupakan pengalaman yang sangat bermakna bagi perempuan, keluarga dan masyarakat. Perilaku ibu selama masa kehamilannya akan mempengaruhi kehamilannya, perilaku ibu dalam mencari penolong persalinan akan mempengaruhi kesehatan ibu dan janin yang dilahirkan. Bidan harus mempertahankan kesehatan ibu dan janin serta mencegah komplikasi pada saat kehamilan dan persalinan sebagai satu kesatuan yang utuh.

2.2  Pengertian Asuhan Kehamilan
Asuhan kehamilan atau sering disebut Ante Natal Care (ANC) adalah asuhan yang diberikan untuk ibu sebelum kelahiran (Pusdiknas, 2001). Asuhan kehamilan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam pemeliharaan terhadap kesehatan ibu dan kandungannya. Asuhan kehamilan ini diperlukan karena walaupun pada umumnya kehamilan berkembang dengan normal dan menghasilkan kelahiran bayi yang sehat cukup bulan melalui jalan lahir, namun kadang-kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sulit diketahui sebelumnya bahwa kehamilan akan menjadi masalah (Saifuddin, 2001).

Asuhan kehamilan mengutamakan kesinambungan pelayanan (continuity of care) Sangat penting bagi wanita untuk mendapatkan pelayanan dari seorang profesional yang sama atau dari satu team kecil tenaga profesional, sebab dengan begitu maka perkembangan kondisi mereka setiap saat akan terpantau dengan baik selain juga mereka menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa sudah mengenal si pemberi asuhan.

Pelayanan yang terpusat pada wanita (women centered) serta keluarga (family centered)
Wanita (ibu) menjadi pusat asuhan kebidanan dalam arti bahwa asuhan yang diberikan harus berdasarkan pada kebutuhan ibu, bukan kebutuhan dan kepentingan bidan. Asuhan yang diberikan hendaknya tidak hanya melibatkan ibu hamil saja melainkan juga keluarganya, dan itu sangat penting bagi ibu sebab keluarga menjadi bagian integral/tak terpisahkan dari ibu hamil. Sikap, perilaku, dan kebiasaan ibu hamil sangat dipengaruhi oleh keluarga. Kondisi yang dialami oleh ibu hamil juga akan mempengaruhi seluruh anggota keluarga. Selain itu, keluarga juga merupakan unit sosial yang terdekat dan dapat memberikan dukungan yang kuat bagi anggotanya. Dalam hal pengambilan keputusan haruslah merupakan kesepakatan bersama antara ibu, keluarganya, dan bidan, dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Ibu mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan kepada siapa dan dimana ia akan memperoleh pelayanan kebidanannya.

Asuhan kehamilan menghargai hak ibu hamil untuk berpartisipasi dan memperoleh pengetahuan/pengalaman yang berhubungan dengan kehamilannya. Tenaga profesional kesehatan tidak mungkin terus menerus mendampingi dan merawat ibu hamil, karenanya ibu hamil perlu mendapat informasi dan pengalaman agar dapat merawat diri sendiri secara benar. Perempuan harus diberdayakan untuk mampu mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui tindakan KIE dan konseling yang dilakukan bidan.

2.3  Tujuan Asuhan Kehamilan
Pada umumnya kehamilan berkembang normal dan menghasilkan kelahiran bayi yang sehat, cukup bulan melalui jalan lahir, namun kadang- kadang tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu pelayanan asuhan antenatal merupakan cara penting untuk memonitor dan mendukung kesehatan ibu hamil normal dan mendeteksi ibu dengan kehamilan normal. Tujuan asuhan kehamilan:
a. Memfasilitasi hasil yang sehat dan positif bagi ibu dan bayi dengan cara membina hubungan saling percaya dengan ibu, mendeteksi komplikasi, mempersiapkan kelahiran dan memberikan pendidikan.
b. Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang janin.
c. Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental dan sosial pada ibu dan bayi.
d. Mengenali secara dini adanya ketidaknormalan atau implikasi yang mungkin terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan dan pembedahan.
e. Mempersiapkan kehamilan dan persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat, ibu maupun bayinya dengan trauma seminimal mungkin.
f. Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI ekslusif.
g. Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal.
h. Membangun kepercayaan antara keluarga dan tenaga kesehatan dan menganjurkan mereka untuk berpartisipasi memilih dan membuat informed choise tentang asuhan yang mereka dapatkan.
j. Deteksi dini adanya ketidaknormalan dan menyediakan penatalaksanaan atau pengobatan yang dibutuhkan.

2.4  Prinsip-prinsip Pokok Asuhan Kehamilan
Prinsip merupakan dasar atau azas atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir dan bertindak . Seorang bidan dalam melakukan asuhan kebidanan pada masa kehamilan harus berdasarkan prinsip sesuai tugas pokok dan fungsinya, agar yang dilakukan tidak melanggar kewenangan (Kusmiyati 2002, hal.3).
Bidan dalam memberikan asuhan harus berpegang pada:
a. Kode etik Bidan di Indonesia
Kode etik merupakan ciri profesi yang bersumer dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik bidan disusun pertama kali pada 1986, lalu pada 1988 disusun dalam KONAS IBI X Surabaya, dan disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali pada 1991. Kode etik bidan Indonesia:
1. Kewajiban bidan  terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.

2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien. 

3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4. Kewajiban bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya

5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri

6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan keluarga
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluar.

b. Undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992
Isi UU kesehatan No. 23 tahun 1992 yaitu:
1. Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembangunan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan naional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
3. Bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan diatas, diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan untuk kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
4. Bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir dan butir c, beberapa undang-undang di bidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan.
5. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang kesehatan.

c. Kep Menkes No. 900/MENKES/SK/VII/2002 Registrasi dan Praktik Bidan
Menimbang: Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.

Mengingat:
1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
2. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
3.  UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TenagaKesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentangKewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090).
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106).

     d. Kep Menkes No. 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar  Profesi BidaN
Menimbang: Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Mengingat:
1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).
2. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaraan Negara Nomor 4090).
7.  Keputusan  Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang  di Kabupaten/Kota.
9. Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan

Memutuskan:
1. Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Atandar Profesi Bidan.
2. Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
3. Standar Profesi bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atauKota melakukan pembinaan dan prinsip pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya 27 Maret 2007.

Prinsip-prinsip pokok asuhan kehamilan didukung oleh prinsip-prinsip asuhan kebidanan. Prinsip-prinsip utama asuhan kebidanan adalah
1. Kehamilan dan lahiran adalah proses yang normal, alami,dan sehat
a. Kehamilan dan kelahiran biasanya merupakan proses yg normal, alami dan sehat.
b. Membantu dan melindungi proses kelahiran adalah tugas bidan.
c. Bidan adalah yg paling cocok untuk kebanyakan ibu selama kehamilan dan persalinan, sebagai bidan juga kita percaya bahwa model asuhan kebidanan yang membantu dan melindungi proses kelahiran normal.

2. Pemberdayaan
a. Ibu dan keluarga mempunyai kebijaksanaan dan seringkali tahu kapan akan melahirkan.
b. Keyakinan dan kemampuan ibu untuk melahirkan merawat bayi dapat ditingkatkan atau dihilangkan oleh orang yang memberikan asuhan padanya dan oleh dimana ia melahirkan.
c. Jika bidan atau penolong persalinan bersikap negatif atau kritis, hal ini akan mempengaruhi si ibu. Hal ini juga dapat mempengaruhi lamanya waktu persalinan.
d. Sebagai bidan kita harus membentu ibu yang melahirkan daripada untuk mencoba mengontrol persalinannya.
e. Ibu sebagai aktor utama dalam proses persalinan.
f. Bidan atau /penolong persalinan adalah aktor pembantu selama proses persalinan.

3. Otonomi
a. Pengambil keputusan adalah ibu dan keluarga.
b.  Ibu dan keluarga memerlukan informasi yang cukup sehingga mereka dapat membuat suatu
keputusan.
c. Bidan harus tahu dan memberikan informasi yg akurat tentang resiko, prosedur, obat-obatan dan tes.
d. Bidan membantu ibu dalam membuat suatu pilihan yg terbaik untuk dirinya dan baginya berdasarkan nilai dan kepercayaan.

4. Tidak membahayakan
a. Intervensi sebaiknya jangan dilkukan secara rutin kecuali terdapat indikasi-indikasi yang spesifik, bukan sebagai rutinitas sebab test-test rutin, obat, atau prosedur lain pada kehamilan dapat membahayakan ibu maupun bayi
b. Melakukan tindakan yg tidak efektif dan berbahaya:
-          Mencegah ibu untuk makan garam
-          Memberi deuritik untuk mengurangi edema
-          Melakukan versi luar kurang dari 36 minggu
-          Pendekatan resiko
c. Bidan yang terampil harus tahu kapan ia harus melakukan sesuatu dan intervensi yang dilakukannya haruslah aman berdasarkan bukti ilmiah.

5. Tanggung jawab
a.  Penolong persalinan harus bertanggung jawab terhadap kualitas asuhan yg diberikan.
b. Praktik asuhan maternitas harus dilkukan bardasarkan kebutuhan ibu dan bayinya, bukan atas kebutuhan penolong persalinan.
c. Asuhan yg berkualitas tinggi, berfokus pada klien dan sayang ibu berdasarkan bukti ilmiah sekarang ini adalah tanggung jawab semua bidan.
d. Asuhan kehamilan yang diberikan bidan harus selalu didasari ilmu, analisa, dan pertimbangan yang matang.

6. Proses kehamilan adalah proses yang fisiologis
Kehamilan bukan suatu penyakit tapi kehamilan adalah proses yang normal dan wajar dialami wanita. Namun demikian dalam melalui proses tersebut bidan perlu memfasilitasi agar proses yang akan dilalui dipahami dan diterima dengan baik.

7. Non intervensi dan sederhana
Ini bukan berarti tidak boleh memberikan tindakan sama sekali, namun tindakan disesuaikan dengan kebutuhan klien. Dan diusahakan penggunaan tenlogi yang mulai dari yang sederhana lebih dahulu.

8. Aman berdasarkan evidence based
Bahwa asuhan yang diberikan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang sudah dibutikan serta tidak membahayakan klien.
9. Menghormati praktik adat
Dalam memberikan asuhan seorang bidan harus menghargai praktik adat yang dilakukan terutama praktik adat yang mendukung proses asuhan.
10.  Orientasi pada ibu secara komprehensif
Ibu dipandang sebagai makhluk individu maupun makluk sosial yang mempunyai kebutuhan.
11.  Usaha promosi dan preventif
Asuhan yang diberikan penekananya dalam fokus utamanya adalah usama promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan).
12.  Menjaga kerahasiaan ibu/privasi.
13.  Membantu ibu dalam meciptakan proses fisiologis.
14.  Menghormati kesehatan fisik, psikologis, spiritual dan sosial ibu.

2.5  Tipe Pelayanan Asuhan Kehamilan
Tipe pelayanan asunhan kehamilan adalah suatu model pelaksanaan yang diaplikasikan dalam  asuhan kehamilan berdasarkan standar pelayanan asuhan kebidanan pada kehamilan. Tipe-tipe pelayanan kebidanan:
a. Independent Midwive/ BPS
Center pelayanan kebidanan berada pada bidan. Ruang lingkup dan wewenang asuhan sesuai dengan kepmenkes 900/ 2002. Dimana bidan memberikan asuhan kebidanan secara normal dan asuhan kebidanan “bisa diberikan” dalam wewenang dan batas yang jelas. Sistem rujukan dilakukan apabila ditemukan komplikasi atau resiko tinggi kehamilan. Rujukan ditujukan pada sistem pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.
b. Obstetrician and Gynecological Care
Center pelayanan kebidanan berada pada SPOG. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi. Rujukuan dilakukan pada tingkat yang lebih tinggi dan mempunyai kelengkapan sesuai dengan yang diharapkan.
c. Public Health Center/Puskemas
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan dokter umum. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi sesuai dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan dilakukan pada system yang lebih tinggi.
d. Hospital
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan kebidanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada rumah sakit yang lebih tinggi tipenya.
e. Rumah Bersalin
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG sebagai konsultant. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada system pelayanan yang lebih tinggi.

Berikut 3 tipe pelayanan asuhan kehamilan berdasarkan pemberi asuhan:
1. Pelayanan kebidanan primer/mandiri
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan. Tugas pelayanan mandiri:
a. Menetapkan menejemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan.
b. Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra nikah dengan  melibatkan klien.
c.  Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga.
e. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi yang baru lahir.
f.  Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien atau keluarga.
g. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
h. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause.
i. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.

2. Pelayanan kolaborasi
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi layanan yang terlibat. Misal: bidan, dokter, dan atau tenaga kesehatan professional lainnya. Tugas kolaborasi/kerjasama:
a. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
d. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
e.  Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
f.   Memberikan asuhan kebidanan pada balita resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.

3. Pelayanan rujukan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan profesional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Tugas merujuk/ketergantungan:
a. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi
keterlibatan klien dan keluarga.
b. Memberikan asuhan kebidanan melaui konsultasi dan rujukan pada kehamilan resiko tinggi dan kegawatan darurat.
c. Memberikan asuhan kebidanan melaui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d. Memberikan asuhan kebidanan melaui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawat daruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
e. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan gawat darurat yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
f. Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu  dan rujukan pada kehamilan resiko tinggi dan kegawatan darurat dan memerlukan konsultasi serta rujukan.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Asuhan kehamilan mengutamakan kesinambungan pelayanan (continuity of care). Salah satu yang mendukung kesinambungan tersebut adalah pemahaman bidan tentang prinsip utama/pokok dalam asuhan kehamilan untuk memberikan kepuasan pada wanita tentang tenaga kesehatan yang terpercaya. Sangat penting bagi wanita untuk mendapatkan pelayanan dari seorang profesional yang sama atau dari satu team kecil tenaga profesional, sebab dengan begitu maka perkembangan kondisi mereka setiap saat akan terpantau dengan baik selain juga mereka menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa sudah mengenal si pemberi asuhan (Enkin, 2000).

3.2 Saran
Sebagai saran dari penulis semoga setelah membaca makalah ini kita semua dapat mengerti dan memahami tentang prinsip-prinsip pokok asuhan kehamilan serta tipe pelayanan asuhan kehamilan. Dianjurkan kepada setiap bidan untuk aktif dalam memberikan penyuluhan kepada ibu hamil tentang pentingnya kunjungan ANC dilakukan oleh setiap ibu hamil untuk mencegah resiko komplikasi pada persalinan.


DAFTAR PUSTAKA

http://askeb-ii.blogspot.com/p/tujuan-asuhan-kehamilan.html
https://nonikimudh.wordpress.com/2010/06/15/konsep-dasar-asuhan-kebidanan/
http://midcare.blogspot.com/2012/02/konsep-dasar-asuhan-kehamilan.html?m=1
Depkes. (2007), Kep Menkes RI No 369/MENKES/SK/2007,Jakarta, PP IBI, hal.7-8
http://chalouiss.blogspot.com/2011/12/definisi-prinsip-dan-tujuan-asuhan.html
http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/04/definisi-dan-isi-kode-etik-kebidanan.html#ixzz3U3I1POO9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar